Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
© 2009 All Rights Reserved
Sedang proses, harap tunggu...

Subscribe news update from Us
(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.
Sejak di resmikan pengoperasiannya oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal pada 15 Oktober 2009, KRDI Blora Jaya Ekspress segera menyedot antusiasme warga Semarang – Cepu. Tim Redaksi www.dephub.go.id membuktikan hal itu ketika pada akhir Desember 2009 lalu mencoba sendiri melakukan perjalanan kereta tersebut dari Semarang ke Cepu.
Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 2 Maret 2010
Lebaran menjadi ‘hajatan besar’ bagi PT Indonesia Ferry. Kesibukan akan terlihat di seluruh pelabuhan penyebrangan di seluruh Indonesia pada setiap mudik lebaran. Berbagai persiapan pun dilakukan. Mulai pengecekan kesiapan kapal yang akan melayani penumpang, dermaga, alat-alat produksi pelabuhan, dan rapat-rapat koordinasi digelar untuk mematangkan operasi pelaksanaan angkutan lebaran.
Bulan Januari 2010 ini, perjanjian pasar bebas ASEAN–Cina (Asean-China Free Trade Agreement) secara resmi diimplementasikan. Dengan berlakunya perjanjian ini maka diberlakukan pos tarif nol terhadap produk barang dan jasa dari Cina ke negara Asean termasuk Indonesia, begitu pula sebaliknya. Mengutip pemberitaan Antara sampai dengan tahun 2010 ini nantinya kurang lebih sekitar 8.000-an pos tarif produk barang dan jasa Cina-Asean akan diberlakukan nol , meliputi sektor industri manufaktur, sektor pertanian serta pertambangan, sehingga terjadi persaingan bebas antara produk cina dengan produk negara-negara Asean yang mengikuti perjanjian tersebut termasuk indonesia.